Mulai 2026, 6 Bukti Kepemilikan Tanah Ini Tak Lagi Berlaku โ€” Ini yang Perlu Kamu Tahu

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa sejumlah bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi diakui secara hukum mulai awal tahun 2026. Perubahan ini penting diketahui, khususnya bagi kamu yang sedang mempertimbangkan membeli rumah atau tanah di Bekasi maupun wilayah lain di Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, yang menetapkan bahwa beberapa dokumen kepemilikan masa lalu akan tidak lagi diakui sebagai alat bukti hukum kepemilikan tanah sejak 2 Februari 2026.


๐Ÿ“œ 6 Dokumen Kepemilikan Lama yang Tidak Berlaku Lagi

Berikut jenis-jenis dokumen lama yang wajib dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) jika masih dimiliki saat ini:

  1. Girik โ€“ bukti penguasaan tanah tradisional dari masa Agraria Lama.

  2. Letter C โ€“ dokumen administratif yang biasa tercatat di buku desa.

  3. Petuk / Petok D โ€“ bukti pembayaran pajak dasar yang dahulu digunakan sebagai salah satu bukti penguasaan tanah.

  4. Verponding Indonesia โ€“ bukti pajak tanah dari era kolonial Belanda.

  5. Kekitir โ€“ tanda kepemilikan sekaligus besaran pajak yang harus dibayar.

  6. Pipil / Papil โ€“ catatan tanda kepemilikan dan pembayaran pajak tanah.

Mulai Februari 2026, dokumen-dokumen ini tidak lagi diakui sebagai bukti hukum kepemilikan tanah dan hanya dapat digunakan sebagai dokumen pendukung dalam proses pendaftaran tanah. Itu berarti kepemilikan yang hanya berdasarkan salah satu dokumen itu tidak sah secara hukum tanpa adanya sertifikat yang diterbitkan oleh ATR/BPN.


๐Ÿงพ Kenapa Konversi ke SHM itu Penting?

Mengubah bukti kepemilikan lama menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) memberikan kepastian hukum atas tanah atau rumah yang kamu miliki. Tanpa SHM yang sah, ada risiko sengketa atau klaim dari pihak lain, terutama jika dokumen lama sudah tidak lagi diakui secara hukum.

ATR/BPN pun mengimbau masyarakat untuk tidak menunda proses pendaftaran tanah, terutama bagi mereka yang masih memegang dokumen-dokumen lama ini.


Relevansi bagi Calon Pembeli Rumah di Bekasi

Bagi kamu yang sedang mencari rumah di Bekasi, perubahan aturan ini menjadi salah satu alasan penting untuk memastikan bahwa properti yang akan dibeli memiliki sertifikat yang sah dan kuat secara hukum. Khususnya saat membeli rumah atau tanah, dokumen yang lengkap bukan hanya memberi keamanan hukum, tetapi juga meningkatkan nilai investasi di masa depan.

Kepastian dokumen menjadi dasar yang kuat ketika:

  • Mengajukan KPR ke bank

  • Menjual kembali rumah di kemudian hari

  • Melakukan waris atau pengalihan hak

  • Menghindari sengketa tanah dengan pihak lain

Maka dari itu, pastikan rumah yang kamu incar di Bekasi sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang lengkap sebelum proses closing dilakukan.


๐Ÿ˜๏ธ Pilihan Hunian Strategis di Bekasi yang Sudah Bersertifikat

Jika kamu ingin investasi properti sekaligus hunian keluarga di area berkembang, berikut beberapa proyek kami di Bekasi yang sudah memiliki dokumen lengkap dan siap huni:

  • Pesona Kiara โ€“ Babelan Kota โ€” Lokasi strategis dekat fasilitas pendidikan.

  • Selaras Matsurika โ€“ Kebalen โ€” Akses mudah ke rumah sakit, pusat belanja, dan fasilitas umum.

  • Selaras Azusai โ€“ Tarumajaya โ€” Dekat Gerbang Tol Tarumajaya, cocok untuk mobilitas kerja harian ke Jakarta.

Selain lingkungan yang tertata rapi, hunian ini juga dilengkapi dengan dokumen sertifikat lengkap, sehingga kamu tidak perlu khawatir soal keabsahan hukum kepemilikan. Ditambah, tersedia promo menarik booking mulai dari 99 ribu untuk kamu yang siap miliki rumah sekarang juga.

Perubahan aturan bukti kepemilikan tanah yang akan berlaku mulai 2 Februari 2026 menegaskan pentingnya sertifikat tanah sebagai satu-satunya alat bukti sah hukum kepemilikan. Bagi kamu yang sedang merencanakan beli rumah, terutama di Bekasi, pastikan proses kepemilikan dokumen berjalan lancar agar mendapatkan kepastian hukum dan keamanan investasi.

๐Ÿ“ž Hubungi kami sekarang untuk cek unit, info dokumen lengkap, simulasi angsuran, dan jadwal survei lokasi!

Griya harapan permai A5 No.7 RT.004 RW.032, Kel. Pejuang Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat 17131

Contact

+62 851-7427-6331 (Annisa)

+62 858-8595-4001 (Lutviana)

Social Media