Kenali Jenis-Jenis Sertifikat Properti Sebelum Membeli Rumah
Apakah Anda sedang merencanakan pembelian rumah dalam waktu dekat? Jika demikian, selain mempertimbangkan faktor harga dan lokasi, Anda juga perlu memastikan legalitas properti tersebut melalui jenis sertifikat yang dimilikinya.
Karena aspek legalitas adalah hal krusial yang tidak boleh diabaikan,
berikut ini kami sajikan informasi mengenai beberapa jenis sertifikat rumah yang perlu Anda ketahui.
Jenis Sertifikat Rumah
Perlu Anda ketahui bahwa ternyata jenis sertifikat rumah juga bermacam-macam. Ada yang berupa:
- Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Hak Guna Bangunan (HGB)
- Girik atau Petok
- Akta Jual Beli (AJB)
- Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik merupakan jenis sertifikat dengan kekuatan hukum paling tinggi di Indonesia. Sertifikat ini tidak memiliki masa berlaku atau batas waktu tertentu, dan hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
Hak milik ini bisa diwariskan, dialihkan, atau dijual kepada pihak lain, sehingga menjadikannya sebagai jenis sertifikat dengan nilai paling tinggi dibandingkan jenis lainnya. Maka tak heran, rumah yang memiliki SHM umumnya dijual dengan harga yang lebih tinggi karena status legalitasnya yang paling kuat.
Namun, perlu diketahui bahwa kepemilikan SHM juga bisa hilang dalam kondisi tertentu, seperti:
- Tanah tersebut menjadi milik negara karena alasan tertentu (misalnya ditarik kembali oleh negara).
- Tanah mengalami kerusakan total atau musnah, misalnya akibat bencana alam seperti longsor atau ambles.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Hak Guna Bangunan berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). HGB memberikan hak kepada seseorang atau badan hukum untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, dalam jangka waktu maksimal 30 tahun.
Hak ini bisa diperpanjang hingga 20 tahun, tergantung ketentuan yang berlaku. Menariknya, HGB tidak hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI), tetapi Warga Negara Asing (WNA) juga bisa memilikinya, sesuai dengan persyaratan hukum yang ditetapkan. Namun, hak ini tidak bersifat permanen.
Hak Guna Bangunan bisa berakhir karena beberapa alasan berikut:
Masa berlakunya telah habis
Hak dihentikan lebih awal karena syarat-syarat yang ditentukan tidak dipenuhi
Pemegang hak secara sukarela melepaskannya
Tanah dibutuhkan untuk kepentingan umum dan haknya dicabut
Tanah ditelantarkan tanpa pemanfaatan yang jelas
Tanah hilang atau rusak total, misalnya akibat bencana alam
Girik atau Petok
Girik merupakan surat keterangan yang menunjukkan kepemilikan atas sebidang tanah, yang diterbitkan oleh kelurahan dan kecamatan setempat. Meskipun demikian, girik bukan bukti kepemilikan yang sah secara hukum, melainkan hanya menunjukkan siapa yang tercatat sebagai pembayar pajak atas tanah tersebut.
Jika dibandingkan, girik memiliki kedudukan yang mirip dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), karena keduanya lebih menekankan pada data pajak daripada bukti kepemilikan. Oleh karena itu, apabila Anda berencana membeli rumah yang hanya memiliki sertifikat girik, sebaiknya segera mengurus peningkatan status girik tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Langkah ini penting agar tidak muncul masalah hukum di masa mendatang.
Akta Jual Beli (AJB)
Salah satu jenis dokumen kepemilikan rumah lainnya adalah Akta Jual Beli (AJB), yang merupakan bukti resmi terjadinya peralihan hak atas tanah atau bangunan dari pemilik lama kepada pembeli. AJB disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sehingga prosesnya bersifat resmi dan tidak dilakukan secara sepihak atau “di bawah tangan”. Pembuatan AJB ini telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) Nomor 08 Tahun 2012 mengenai Pendaftaran Tanah.
Namun, sama seperti girik, AJB belum memiliki kekuatan hukum penuh bila dibandingkan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Oleh karena itu, setelah membeli rumah dengan AJB, Anda disarankan untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan dan mengajukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memperoleh SHM atau SHGB yang sah secara hukum.
Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Ternyata, bukan hanya rumah tapak (landed house) yang memiliki sertifikat, tetapi juga hunian vertikal seperti apartemen dan rumah susun. Sertifikat yang digunakan untuk jenis hunian ini disebut Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS). Sertifikat ini berlaku bagi Anda yang tinggal di bangunan yang berdiri di atas tanah milik bersama. Selain itu, SHSRS juga dapat digunakan sebagai agunan jika Anda ingin mengajukan pinjaman ke bank.
Biaya pengurusan SHSRS bervariasi, tergantung pada kebijakan masing-masing pengembang apartemen atau rumah susun. Oleh karena itu, sebelum menyetujui pembelian unit hunian, penting untuk menanyakan secara rinci mengenai hal ini kepada pihak pengembang.
