Langkah-Langkah Mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM)
Memiliki rumah atau tanah saja tidak cukup untuk memastikan hak Anda diakui secara hukum. Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti tertulis yang sah bahwa Anda adalah pemilik sah atas tanah atau rumah tersebut. Tanpa SHM, status kepemilikan Anda bisa dipertanyakan dan berisiko di kemudian hari.
Berikut panduan lengkap langkah-langkah mengurus SHM yang bisa Anda ikuti:
1. Pahami Apa Itu Sertifikat Hak Milik
Sertifikat Hak Milik adalah sertifikat kepemilikan tanah atau rumah tertinggi di Indonesia yang diakui secara hukum.
Kepemilikan ini tidak memiliki batas waktu dan bisa diwariskan kepada ahli waris.
SHM biasanya diberikan untuk:
Tanah atau rumah hasil jual beli
Tanah warisan
Tanah girik yang ditingkatkan statusnya
2. Persiapkan Dokumen-Dokumen Penting
Sebelum mengurus SHM, siapkan dokumen berikut:
KTP dan KK pemohon
Akta Jual Beli (AJB) atau bukti kepemilikan tanah
Surat Pernyataan Tidak Sengketa
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT PBB) terbaru
Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Bukti pembayaran PPh (jika pembelian dari pihak lain)
💡 Tips: Pastikan semua dokumen asli dan fotokopi sudah lengkap agar proses tidak terhambat.
3. Datang ke Kantor Pertanahan (BPN)
Bawa semua dokumen ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai lokasi tanah atau rumah.
Di BPN, Anda akan:
Mengisi formulir permohonan
Menyerahkan dokumen
Membayar biaya administrasi sesuai ketentuan
4. Proses Pengukuran Tanah
Petugas BPN akan datang untuk melakukan pengukuran tanah dan memastikan luas sesuai dengan data di dokumen.
Jika ada perbedaan, akan dibuat berita acara pengukuran.
5. Pengumuman Data Fisik dan Yuridis
Data tanah akan diumumkan di kantor kelurahan/desa selama ±14 hari untuk memberi kesempatan pihak lain mengajukan keberatan jika ada sengketa.
6. Penerbitan Sertifikat Hak Milik
Jika tidak ada keberatan, BPN akan memproses dan menerbitkan SHM.
Proses ini biasanya memakan waktu 1–6 bulan, tergantung kelengkapan berkas dan antrian.
7. Pengambilan Sertifikat
Setelah SHM selesai, Anda akan dihubungi untuk mengambil sertifikat di kantor BPN dengan membawa tanda terima.
Estimasi Biaya Mengurus SHM
Biaya pembuatan SHM berbeda-beda, tergantung luas tanah dan lokasi, tetapi umumnya meliputi:
Biaya ukur: ± Rp50.000 – Rp150.000 per bidang
Biaya pendaftaran: ± Rp50.000
Biaya BPHTB: 5% dari nilai tanah dikurangi NJOPTKP
💡 Catatan: Untuk tanah warisan atau hibah, ada ketentuan biaya dan dokumen tambahan.
Mengurus Sertifikat Hak Milik memang memerlukan waktu, tetapi penting untuk menjamin keamanan hak kepemilikan Anda.
Jika Anda membeli rumah dari developer tepercaya seperti Utama Selaras Bersama, proses SHM biasanya dibantu hingga tuntas, sehingga Anda tinggal menunggu sertifikat jadi.
Â
